Selasa, 30 Agustus 2011

Timika Mulai Terapkan e-KTP

JPNN.com TIMIKA - Guna memperkenalkan penerapan KTP elektronik kepada masyarakat, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Dispenduk) Kabupaten Mimika Provinsi Papua , menggelar sosialisasi penerapan e-KTP. Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga itu, menghadirkan dua orang pembicara. Diantaranya, Rohidin Ngatman dan Naenunus dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan yang dibuka oleh Assisten IV Setda Mimika, Yohanes Kasamol, SE itu diikuti oleh para kepala kampung, kepala distrik serta pihak kepolisian.

Rohidin Ngatman pada kesempatan itu menjelaskan, secara umum e-KTP. memiliki spesifikasi dan format sama dengan KTP nasional, dengan pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi dan diterbitkan oleh Dispenduk kabupaten atau kota. Sedangkan penerbitan KTP elektronik adalah pengeluaran KTP baru, atau penggantian KTP karena habis masa berlakunya, pindah data rusak atau hilang.

Menurut dia, penerapan e-KTP diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, UU tersebut dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007, serta sejumlah Peraturan Presiden, keputusan presiden dan juga peraturan menteri dalam negeri.

Lanjutnya, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah pemerintah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2006 . Diantaranya, melalui Mendagri yakni berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan. Antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara nasional. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan.

Antara lain, pengelolaan data kependudukan skala provinsi yang dilakukan oleh gubernur. Selanjutnya, pemerintah kabupaten kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan skala kabupaten/kota, yang dilakukan oleh bupati atau walikota. Sedangkan Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta menerbitkan dokumen kependudukan. (spy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar